Zakat dan Pajak

MENGHITUNG ZAKAT DAN PAJAK

A. Wajib Pajak Badan Pribadi ( Karyawan )
Saudara X adalah pekerja / karyawan yang menerima gaji sebesar Rp. 800.000 / bulan. Saudara X mempunyai seorang isteri dan 3 orang anak.
Penghitungan :
Penghasilan Bruto 12 x Rp. 800.000,- Rp. 9.600.000,-
Biaya jabatan : 5 % x Rjp. 9.600.000,- Rp. 480.000,-
Penghasilan netto sebelum zakat Rp. 9.120.000,-
Zakat dibayar : 2,5 x Rp. 9.120.000,- Rp. 228.000,-
Penghasilan netto setelah zakat Rp. 8.892.000,-
PTKP ( K/3 ) Rp. 8.640.000,-
Penghasilan kena pajak Rp. 252.000,-
PPh terutang : 5 % x Rp. 252.000,- Rp. 12.600,-


B. Wajib pajak badan pribadi ( usaha )
Saudara Y adalah pengusaha toko, dengan penjualan tahun 2001 sebesar Rp. 50.000.000,-. Harga pokok penjualan Rp. 30.000.000,-, biaya umum dan administrasi Rp. 10.000.000,-
Kompensasi kerugian tahun 1996 s.d. tahun 2000 sebesar Rp. 1.000.000,- Saudara Y mempunyai seorang isteri dan 3 orang anak.

Penghitungan :
Penghasilan bruto Rp. 50.000.000,-
Harga pokok penjualan Rp. 30.000.000,-
Laba bruto usaha Rp. 20.000.000,-
Biaya umum dan administrasi Rp. 10.000.000,-
Penghasilan netto sebelum zakat Rp. 10.000.000,-
Zakat telah dibayar : 2,5 % x Rp.10.000.000,- Rp. 250.000,-
Penghasilan netto setelah zakat Rp. 9.750.000,-
Kompensasi kerugian Rp. 1.000.000,-
Penghasilan netto setelah kompensasi kerugian Rp. 8.750.000,-
PTKP ( K/3 ) Rp. 8.640.000,-
Penghasilan kena pajak Rp. 110.000,-
PPh harus dibayar : 5 % x Rp. 110.000,- Rp. 5.500,-

C. Wajib Pajak Badan
Kondisi PT. Z adalah perusahaan dagang, dengan penjualan tahun 2001 sebesar Rp. 70.000.000,-
Harga pokok penjualan Rp. 50.000.000,-, biaya umum dan administrasi Rp. 15.000.000,-

Penghitungan :
Penghasilan bruto Rp. 70.000.000,-
Harga pokok penjualan Rp. 50.000.000,-
Laba bruto usaha Rp. 20.000.000,-
Biaya umum dan administrasi Rp. 15.000.000,-
Penghasilan netto sebelum zakat Rp. 5.000.000,-
Zakat telah dibayar : 2,5 % x Rp. 5.000.000,- Rp. 125.000,-
Penghasilan kena pajak Rp. 4.875.000,-
PPh harus dibayar : 10 % x Rp. 4.875.000,- Rp. 487.500,-


Sumber :
Pengelolaan zakat-pajak : Hadi Permono, Direktur Jenderal Pajak Departem Keuangan RI, disampaikan pada Diskusi Panel “Pengelolaan ZAKAT-PAJAK”, Pusat Studi Zakat, Pajak dan Keuangan Syariah, Jakarta, 1 September 2001.